Gugatan itu sendiri telah dimenangkan oleh Sandy Tumiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Tessa Kaunang yang merasa keberatan langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Melanjutkan pernyataan kliennya, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Tessa Kaunang menambahkan, dalih Sandy Tumiwa baru dapat diterima andai tabungan yang dimaksud bukan untuk kepentingan nafkah.
Namun bila mengacu pada pengakuan Sandy saat ini, Sunan memiliki pandangan yang sama dengan Tessa.
- Baca Juga: Tessa Kaunang Benarkan Kini Berpacaran dengan Duda
"Ini kan istilahnya buat keperluan ya. Keperluan daripada anak-anak sendiri. Kenapa mesti ditabung? Kecuali mungkin dia mau tabungin, nanti anak saya mau beliin rumah, saya nabung dulu, kan gitu. Tapi kalau namanya bicara kebutuhan, ya itu kan artinya sehari-hari, kebutuhan bulanan," tutur Sunan Kalijaga.
(kem)