iKON Dibully, Bos YG Entertainment Tempuh Jalur Hukum

Shofa Ramadhan, Jurnalis
Senin 05 Februari 2018 17:17 WIB
IKON (Foto: Soompi)
Share :

Lebih lanjut dia mengatakan, "Setelah mengumpulkan cukup bukti, kami akan melanjutkan perkara ini kepada tuntutan hukum. Tujuannya, agar setiap orang yang punya kebiasaan melontarkan komentar buruk bisa dihukum."

Pada caption itu, dia menambahkan beberapa tagar, seperti "Selama ini, kami bukan tak mampu mengambil langkah hukum. Kami hanya memilih untuk tidak melakukannya", "Aku adalah tipe orang yang sekali menetapkan pikiran akan kujalani", "Aku akan menelusuri permasalahan ini", dan "Untuk fans dari semua artis YG, aku mohon kirimkan kami bukti mulai sekarang".

Berdasarkan hukum setempat, seseorang yang secara sengaja melontarkan sesuatu di platform daring tanpa bukti sahih dan berpotensi merusak reputasi seseorang bisa dijerat dengan hukuman 7-10 tahun penjara dan denda KRW50 juta atau sekitar (Rp619 juta).

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya