JAKARTA - Dewi Perssik telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas laporan salah satu petugas Transjakarta, Harry MS di Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, Rabu malam, 10 Januari 2018.
- Baca Juga: Dua Jam Diperiksa Polisi, Dewi Perssik Dicecar 20 Pertanyaan
Selama pemeriksaan, Depe, sapaan akrab Dewi Perssik, dihujani 20 pertanyaan seputar kronologi peristiwa yang terjadi pada November 2017 di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan itu.
Terkait pemanggilan sebagai saksi, Depe membeberkan penilaiannya terhadap laporan terkait. Meski tetap datang memenuhi panggilan, Depe mengaku bingung lantaran diminta menjadi saksi dalam laporan yang tidak mencantumkan namanya.
"Jadi mereka ngelaporin itu enggak ada namanya, lucu kan? Kita dilaporin tapi enggak ada namanya, tapi kami dipanggil polisi, gitu loh," ujar Depe.
"Diperiksa sebagai saksi saja karena berada di dalam mobil," sambung kuasa hukum Depe, Maha Awan Buana.
Seperti diketahui, Harry MS melaporkan rombongan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 2 Desember 2017.
Dalam laporan itu, terlapor yang tidak dicantumkan namanya diancam Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Namun jika melihat pada pasal yang dikenakan, pihak Depe meyakini bahwa laporan itu ditujukkan pada sang suami, Angga Wijaya.
Kendati mengaku bingung dengan pemanggilan dirinya sebagai saksi, Depe menyatakan tetap akan bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.
- Baca Juga: Visa Suami Belum Beres, Dewi Perssik Ganti Rencana Bulan Madu ke Maldives
"Ya karena saya ingin mengklarifikasi, dipanggil, diundang atas pelaporan pihak dia, ya kami datang," tandasnya.
(edh)