Dewi Perssik Merasa Aneh Dihujani 20 Pertanyaan Terkait Kasus Terobos Busway

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2018 10:51 WIB
Dewi Persik (Foto: Sumarni/Okezone)
Share :

Dalam laporan itu, terlapor yang tidak dicantumkan namanya diancam Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Namun jika melihat pada pasal yang dikenakan, pihak Depe meyakini bahwa laporan itu ditujukkan pada sang suami, Angga Wijaya.

Kendati mengaku bingung dengan pemanggilan dirinya sebagai saksi, Depe menyatakan tetap akan bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.

- Baca Juga: Visa Suami Belum Beres, Dewi Perssik Ganti Rencana Bulan Madu ke Maldives

"Ya karena saya ingin mengklarifikasi, dipanggil, diundang atas pelaporan pihak dia, ya kami datang," tandasnya.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya