Dalam laporan itu, terlapor yang tidak dicantumkan namanya diancam Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Namun jika melihat pada pasal yang dikenakan, pihak Depe meyakini bahwa laporan itu ditujukkan pada sang suami, Angga Wijaya.
Kendati mengaku bingung dengan pemanggilan dirinya sebagai saksi, Depe menyatakan tetap akan bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.
- Baca Juga: Visa Suami Belum Beres, Dewi Perssik Ganti Rencana Bulan Madu ke Maldives
"Ya karena saya ingin mengklarifikasi, dipanggil, diundang atas pelaporan pihak dia, ya kami datang," tandasnya.
(edh)