JAKARTA - Perceraian Tsania Marwa dan Atalarik Syach yang digelar pada 15 Agustus 2017 di Pengadilan Agama Cibinong berbuntut masalah hak asuh anak. Putusan peradilan menyatakan bahwa kedua anak hasil pernikahan mereka yakn Syarief dan Shabira berada di tangan Atalarik.
- Baca Juga: Puncak Konflik Hak Asuh Anak, Tsania Marwa Polisikan Atalarik Syach Besok
Lewat berbagai cara, Marwa berusaha untuk bisa mendapatkan anaknya seperti meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menjadi mediasi masalahnya. Namuan, KPAI mengeluarkan surat penutupan masalah perebutan anak yang dijalani oleh Marwa dan Atalarik.
Lewat nomor surat 425/2/KPAI/IV/2017 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2017, KPAI merilis enam poin langkah-langkah yang telah mereka lakukan sebagai berikut :
1. Bahwa KPAI telah mengundang Sdr. Atalarik Syach melalui surat nomor: 425/2/KPAI/IV/2017 perihal klarifikasi dan informasi pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2017 dan dihadiri oleh kuasa hukum dan Sdr. Atalarik Syach hadir ke KPAI pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017.