“Yang patut diingat, sepanjang yang disampaikan adalah fakta dan ada peristiwanya itu tidak apa-apa. Namun akan menjadi sebuah tindak pidana manakala yang disampaikan tersebut tidaklah benar dan tidak berdasarkan fakta atau peristiwa hukum,” ujar Zakir.
Jika hal yang disampaikan tidak sesuai fakta, Zakir khawatir Sarita akan mendapatkan konsekuensi hukum. Apalagi konflik ini menyangkat nama orang lain. Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) menjelaskan jika ada Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang telah mengatur.
“Hal itu juga diatur pula dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” sambungnya.
Maka dari itu, Zakir berharap konflik ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Menyampaikan pendapat di muka umum harus berhati-hati karena ada perangkat hukum yang mengatur soal itu. Jika yang disampaikan tidak benar dan hal itu tetap dilakukan, penting kiranya untuk dilakukan proses hukum agar menjadi pelajaran sosial baginya,” tukasnya.
(aln)