JAKARTA- Kasus perselisihan antara petugas penjaga portal busway atau jalur Transjakarta dengan pengendara mobil sedan Jaguar bernomor polisi B 12 DP di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan berujung pada jalur hukum. Di mana diduga mobil tersebut milik pedangdut Dewi Perssik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa penjaga busway bernama Harry MS sudah melaporkan penggendara mobil Jaguar B 12 DP ke Polda Metro Jaya.
(Baca Juga: Akui Tak Pantas, Dewi Perssik Tolak Jadi Duta Tertib Busway)
"Benar, sudah ada laporannya dan ditangani Reskrimum," ujar Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/12/2017).
Argo menjelaskan, petugas busway, melaporkan kejadian itu, karena penggendara melontarkan kata-kata makian kepadanya. Saat penggendara mobil itu, meminta membukakan pintu portal, namun tidak direspon oleh penjaga portal busway.