Rachmawati Resmi Polisikan Presenter Fadlan Atas Tuduhan Penipuan

Badriyanto, Jurnalis
Jum'at 01 Desember 2017 00:30 WIB
Fadlan (Foto: Okezone)
Share :

"Kami juga sempat mengundang saudara Fadlan untuk datang pada 13 November lalu tapi dia tidak datang dan malah menyuruh pengacaranya yang menghadap kepada kami," jelas Kamaruddin.

Karena dianggap tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah, akhirnya Rachmawati meminta Kamaruddin sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan Fadlan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/5860/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pertanggal 30 November 2017. Fadlan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan jabatan.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya