JAKARTA - Ammar Zoni memberikan tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum usai sidang yang berlangsung Kamis (16/11/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesinetron 24 tahun memilih pasrah dan menunggu Majelis Hakim mengetuk palu.
"Jadi semua sudah jelas ya. Sudah dijelaskan juga sama Om Jon seperti apa dan keterangan dari tuntutannya seperti apa. Sekarang tinggal kita menunggu keputusan minggu depan," ungkap Ammar Zoni usai sidang.
Baca Juga: Gunakan Ganja, Ammar Zoni Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Seperti telah diberitakan, Ammar Zoni dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP atas kepemilikan ganja seberat 39,1 gram. Ia pun dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Meski mengaku pasrah, Ammar Zoni tetap berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya agar ia dapat segera kembali beraktivitas seperti biasa.
"Insya Allah dari putusan itu berbeda dengan tuntutan," tutur kekasih Ranty Maria.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Ammar Zoni "Ngotot" Minta Tetap Direhabilitasi
Sidang vonis putusan Ammar Zoni sendiri akan digelar Kamis pekan depan. Sebab, putra sulung Suheri Zoni langsung mengajukan nota pembelaan usai tuntutan dibacakan sehingga proses sidang tidak perlu ditunda.
(edi)