"Untuk pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi narkoba. Terdakwa sebagai public figure juga tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," terang Jaksa Penuntut Umum.
"Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya di persidangan," lanjut Jaksa Penuntut Umum.
(Baca Juga: Sambangi Apartemen Bella Hadid, The Weeknd Jatuh ke Pelukan Mantan?)
(Baca Juga: Pakai Hijab, Ayu Ting Ting Dipuji Semakin Cantik)
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Ammar Zoni untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Kekasih Ranty Maria itu memilih untuk membacakan pleidoi hari ini juga usai berdiskusi dengan Jon Mathias selaku kuasa hukum.
(aln)