Sebelumnya dalam dakwaan yang dipaparkan oleh JPU, pemain 7 Manusia Harimau itu dikenai Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (-) huruf a junto Pasal 55 ayt (1) ke-1 KUHP pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal yang dimaksudkan, Ammar setidaknya akan menjalani tahanan maksimal tiga tahun penjara. Namun belum ketahui pasti apakah tuntutan untuk Ammar nanti akan seperti dakwaan atau justru lebih ringan.
(Baca Juga: Minta Seragam untuk Pernikahan Syahnaz dan Jeje, Ayu Dewi Malah Disuruh Jadi Satpam)
(Baca Juga: Meski Putus, Taeyeon SNSD Masih Berkomunikasi dengan Baekhyun EXO)
Kekasih Ranty Maria ini sejatinya diamankan oleh petugas kepolisian pada 7 Juli 2016 di kediamannya yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat. Kala itu, Ammar diciduk bersama dengan sang asisten, Rahmat Hidayat.