Semula, pihak PT Penta Berkat sepakat akan mengembalikan uang milik Rachmawati pada Januari 2017. Namun hingga saat ini, Rachmawati baru menerima uang Rp. 750 juta dan belum mendapat kejelasan tentang nasib Rp4,25 miliar sisanya. Oleh karena itu, Rachmawati melalui Kamaruddin berencana mempolisikan Fadlan serta PT terkait apabila tak kunjung menunjukkan itikad baik hingga pekan depan.
(Baca Juga: Sahabat Tolak Komentari Isu Pernikahan Sunu Eks Matta dan Umi Pipik)
Sementara terkait tuduhan tersebut, Mochamad AA justru mempertanyakan dasar pihak Rachmawati menyebut kliennya sebagai penipu. "Apa yang ditipukan? Kan ada usaha bersama, dan di situ kami ada akta notaris," ucapnya.
"Di situ ada Rachmawati sebagai komisaris dan Fadlan sebagai direktur. Semua pengeluaran keuangan itu harus ada tanda tangan beliau berdua," tandas Mochamad AA.
(Baca Juga: Beredar Foto Jadul Titiek Puspa, Netizen Heboh Sandingkan Wajahnya Mirip Isyana hingga Raisa)
(fid)