Sementara itu, Ammar diamankan polisi bersama dengan sang asisten, Rahmat Hidayat di kediamannya yang berlokasi di kawasan Depok, Jawa Barat. Aparat menemukan barang bukti berupa setoples berisi lintingan ganja, bong dan kertas ganja.
Berdasarkan hasil laboratorium, berat netto ganja yang berada di dalam toples sebesar 27 gram dan 0,6048 gram lintingannya. Ammar ditangkap petugas pada 7 Juli 2017 lalu.
Terkait kasus ini, Ammar telah didakwa Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
(fid)