Sidang Lanjutan Narkoba Ello, Jaksa Datangkan 2 Saksi untuk Diperiksa

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 07 November 2017 13:55 WIB
Ello (Foto: Yoga/Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat Marcello Tahitoe (Ello) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ke persidangan.

"Saksi nanti ada dua orang. Sebenarnya sama ahli, tapi yang ahli kayaknya belum," kata kuasa hukum Ello, Handito Ajie Nugroho.

Baca Juga: Berbalas Komentar, Young Lex Bakal Kolaborasi dengan Jay Park?

Untuk identitas saksi, Handito mengatakan bahwa keduanya merupakan petugas kepolisian yang menangkap Ello.

Seperti diketahui, Ello sudah menjalani sidang perdana pekan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Penyanyi 34 tahun dikenakan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 130 KUHP serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP atas kepemilikan ganja dengan berat 2,24 dan 2,18 gram serta 1,1112 gram daun cannabis kering yang disimpan dalam satu klip plastik kecil.

Baca Juga: Sering Kena Bully, Young Lex Pilih Abaikan Ocehan Haters

Ello sendiri saat ini sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini sidang masih belum digelar.

"Sebentar lagi, masih nunggu jaksanya," tutup Handito Ajie Nugroho.

(edi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya