JAKARTA - Kasus yang menjerat aktris sekaligus presenter Angela Lee agaknya semakin pelik saja. Rupanya Angela Lee serta pengacaranya sampai meminta bantuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perihal kasus hutang piutang yang telah memasuki babak baru.
Sebab, wanita 30 tahun itu merasa dikriminalisasi oleh pihak pelapor. Pasalnya, laporan terhadap Angela Lee baik pada Polda Metro Jaya dan Polres Sleman dianggap kurang tepat.
(Baca Juga: Terlilit Hutang Besar, Angela Lee Sampai Mau Bunuh Diri?)
"Intinya adalah kita minta perlindungan hukum agar perkara Angela Lee yang perkara di Polda bisa benar-benar berjalan sesuai hukum yang ada di Indonesia, jangan sampai perkara ini dikriminalisasikan," kata kuasa hukum Angela Lee, Henry Indraguna di Komnas HAM, Jakarta Pusat.
"Karena menurut hemat kami perkara ini adalah perkara perdata yang kenapa dibawa ke ranah pidana. Itu lah kenapa kami minta perlindungan hukum ke Komnas HAM," sambungnya.
(Baca Juga: Dapat Undangan, Nikita Mirzani Tak Bisa Hadiri Pernikahan Kahiyang dan Bobby)
Lebih lanjut, kasus yang mendera Angela Lee berakar dari sebuah bisnis jual beli tas mewah. Namun di tengah jalan, bisnis tersebut tak berjalan sesuai rencana dan membuat aktris 30 tahun itu tidak mampu membayar cicilan barang mewah tersebut.