JAKARTA - Sidang perdana perkara narkotika yang menyeret nama Marcello Tahitoe (Ello) baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan untuk penyanyi 34 tahun serta terdakwa lain, Diego Maradona Tampubolon.
Baca juga: Film Chrisye, Damayanti Noor: Vino G Bastian adalah Chrisye
Pada berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ello dan Diego bersalah lantaran membeli, menyimpan serta mengkonsumsi narkotika jenis ganja dengan berat 2,24 dan 2,18 gram serta 1,1112 gram daun cannabis kering yang disimpan dalam satu klip plastik kecil.
Dari dakwaan tersebut, Ello dan Diego dikenakan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 130 KUHP serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam mendapat hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Usai dakwaan dibacakan, Ello dan Diego diberikan kesempatan untuk berunding guna mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, keduanya sepakat tidak mengajukan eksepsi dan meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan.