JAKARTA - Marcello Tahitoe (Ello) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana perkara narkotika, Selasa (31/10/2017). Datang bersama rombongan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, penyanyi 34 tahun langsung digiring menuju ruang tahanan khusus sebelum masuk ruang sidang.
- Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Perkara Narkotika, Bagaimana Kondisi Ello?
Usai waktu istirahat makan siang berakhir, Ello akhirnya dipanggil untuk menjalani sidang. Ia bersama terdakwa lainnya, Diego Maradona Tampubolon yang sudah memakai rompi tahanan warna merah langsung dibawa menuju ruang sidang utama.
Selama perjalanan menuju ruang sidang, Ello tidak mengucapkan sepatah kata pun. Ia dan Diego hanya berjalan mengikuti arahan petugas sambil sesekali menundukkan kepala.
Seperti diketahui, Ello terseret perkara narkotika usai kedapatan memiliki dua paket kecil ganja saat ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta, 6 Agustus 2017. Selain Ello, polisi turut mengamankan dua orang lain berinisial DMT dan RGG. DMT ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Ello, sementara RGG dilepas lantaran tidak terbukti unsur pidananya.
- Baca Juga: Selasa, Ello Jalani Sidang Perdana Perkara Narkotika
Buntut dari kepemilikan ganja tersebut, Ello dan Diego terancam mendapat hukuman berat. Keduanya dijerat Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
(edh)