Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polisi Atas Laporan Ujaran Kebencian

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 10 Oktober 2017 17:00 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Yoga/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ahmad Dhani memenuhi panggilan polisi atas laporan ujaran kebencian yang diajukan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Lapian. Kali ini, Dhani diperiksa sebagai saksi terlapor di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Datang bersama kuasa hukumnya Ali Lubis, Ahmad Dhani sempat menjawab pertanyaan wartawan seputar agenda pemeriksaan. Ia mengaku sama sekali tidak melakukan persiapan khusus jelang memenuhi panggilan penyidik.

(Baca Juga: Status Jadi Tersangka, Lyra Virna Siap Gugat Balik Biro Perjalanan Haji)

(Baca Juga: Pelaku Ditangkap, Nafa Urbach Siap Perang Lawan Pelaku Paedofil)

"Buat saya sih, polisi itu sebenarnya gara-gara pembela penista agama itu jadi sibuk," ucap Ahmad Dhani.

Senada dengan kliennya, Ali Lubis juga menganggap bahwa cuitan Ahmad Dhani sama sekali tidak mengandung unsur pidana. "Cuma yang perlu di luruskan adalah di tweet mas Dhani itu tidak ada menyebut satu nama siapa pun. Kalau kemarin ada statement ada unsur pidananya, justru kami membantah," tuturnya.

(Baca Juga: Syahrini Janji Akan Berangkatkan 10 Jamaah Korban First Travel)

(Baca Juga: FOTO: Album Internasional Perdana Agnez Mo Rilis Hari Ini)

Usai memberikan keterangan, Ahmad Dhani langsung masuk ke ruang pemeriksaan bersama kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan pada 10 Maret 2017 lalu akibat diduga menebar kebencian terhadap Ahok melalui media Twitter. Dalam laporan tersebut, Dhani dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya