LOS ANGELES - Seorang Rapper asal Florida, Kodak Black kini telah didakwa atas tuduhan tindak pidana kriminal tingkat pertama lantaran insiden di Florence County pada November lalu. Demikian kata Pengacara Sirkuit Twelfth Ed Clements.
- Baca Juga: Astaga! Kasus Pelecehan Seksual Terbongkar, Karier Harvey Weinstein Terancam Hancur
Berdasarkan laporan tersebut, Rapper bernama asli Dieuson Octave itu melakukan kejahatan seksual pada seorang gadis remaja di sebuah hotel seusai konsernya di sebuah klub malam, Treasure City.
Gadis tersebut lantas melaporkan kejadian tersebut pada pihak sekolahnya. Kemudian, seorang pejabat sekolah itu melaporkannya pada Kantor Sheriff di Florence Couty.
Rapper 20 tahun itu kemudian ditangkap dan dibebaskan dari Pusat Penahanan Florence Couty pada 1 Desember lalu dengan obligasi sebesar USD100.000 atau setara Rp1,3 miliar.
Kuasa hukum Kodak Black, Beattie Ashmore tidak ada saat penangkapan Rapper Roll in Peace tersebut. Namun, Clements mengatakan, bahwa Octave dinyatakan bersalah dan akan menghadapi hukuman 30 tahun penjara. Dalam laporan itu tak ada tanggal yang dibeberkan kepada pers.
Di luar dari kasus kejahatan seksual yang membelit Kodak Black, Rapper ini juga terbelit oleh sejumlah kasus lain pada Februari dan Mei 2016 lalu yaitu sejumlah tuduhan seperti perampokan bersenjata, pemenjaraan palsu, kepemilikan senjata api, dan mencoba menghindari penegak hukum.
- Baca Juga: Sudah Meninggal, Lagu Tom Petty Naik ke Nomor 2 Tangga Lagu Billboard 200
Padahal, Kodak Black baru-baru ini mengumumkan tanggal tur konser "Project Baby" yang rencananya akan dilangsungkan pada 21 Oktober di California dan terus berlanjut sampai akhir tahun.
(edh)