JAKARTA - Muzdalifah telah menutup pintu damai dengan Khairil Anwar. Sekalipun jika nantinya Khairil datang untuk meminta maaf, Muzdalifah tidak akan mencabut laporan yang sudah ia ajukan.
- Baca Juga: Dipolisikan Khairil Anwar, Muzdalifah: Kok Kita Dilaporkan Balik?
"Permohonan maaf tidak menghapuskan proses jalannya pidana di Polda Metro," tegas Dedy DJ selaku kuasa hukum Muzdalifah saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, baru-baru ini.
"Pemalsuan itu kan delik aduan. Kalau pencemaran nama baik, mereka memaafkan kita maka kita kalau sudah ada jalan damai berhak di SP3. Tetapi delik pidana murni tidak ada SP3. Itu kewenangan subjektifnya polisi. Jelas dalam KUHAP Pasal 21 ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana maka dia harus ditahan," lanjut Dedy menerangkan.
Seperti diketahui, Muzdalifah resmi mempolisikan Khairil Anwar pada 19 September 2017. Mantan istri Nassar itu melaporkan Khairil atas dugaan pemalsuan akta cerai dan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.