JAKARTA - Konflik Muzdalifah dan Khairil Anwar berbuntut panjang. 26 September 2017 lalu, Khairil resmi mengajukan laporan balik terhadap Muzdalifah dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Mengenai laporan tersebut, Muzdafilah langsung memberikan respon. Hal itu dijabarkan Dedy DJ selaku kuasa hukum Muzdalifah.
(Baca Juga: Bukan Suami, Seorang Pria Tampan Temani Vicky Shu saat Jalani Pemeriksaan First Travel...Siapakah Dia?)
"Sebagai manusia normal, dia khawatir. Malam dia telefon saya, 'bang, kok kita dilaporkan balik. Abang juga sebagai lawyer dilaporkan balik'. Ini kan ngaco, ngawur," tutur Dedy DJ saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (2/10/2017).
Dalam lanjutannya Dedy DJ mengatakan, laporan yang diajukan Khairil Anwar prematur dan tidak berdasar. "Dalam hal ini apa yang saya lakukan adalah mendampingi hak-hak dan kepentingan hukumnya klien, karena merasa telah diduga ditipu. Saya melakukan pembelaan kepada klien, jelas dasar hukum saya UU Nomor 18 tahun 2003 Pasal 16. Kita punya hak-hak imunitas ketika kita bicara berdasarkan legal standing saya adalah bu Muzdalifah yang di zalimi," terangnya.
(Baca Juga: 6 Tahun Menikah, Krisdayanti dan Raul Lemos Pamer Kemesraan)
Terakhir, Dedy DJ menyarankan agar Khairil Anwar menunda dulu laporan tersebut. Ia berharap, Khairil memberikan waktu bagi penyidik untuk memproses laporan dugaan pemalsuan akta cerai yang diajukan Muzdalifah.