JAKARTA - Pihak Dea imut merasa trauma mengirim barang melalui agen yang sama. Apalagi, perlakuan dari agen tersebut dinilai sangat tidak baik ketika diminta membantu menyelesaikan kasus tersebut.
“Kita jadi takut nih, trauma kalau kirim barang lagi. Nanti takutnya ada yang ngaku-ngaku dengan KTP terus ambil. Apakah seperti itu sistem pengamanan dari DHL? Lalu, gimana sih SOP-nya yang memecahkan suatu masalah?” ucap kuasa hukum Dea, Henry Indraguna di Jakarta.
Diketahui, pesinetron Pura-Pura Haji itu kehilangan kamera bermerek Canon C500, yang nilainya sampai sekira Rp229 juta. Kamera itu diambil orang tak dikenal yang bernama KTP Totok Suhadi di kantor agen itu di Malang.
Baca juga: Duh! Kamera Rp229 Juta Milik Dhea Annisa Raib saat Dikirim Pakai Ekspedisi
Padahal, nama Toto dan Suhadi yang dimaksudkan adalah dua orang yang berbeda. Pihak Dhea pun merasa ada modus tidak sehat, apalagi orang itu bisa sampai tahu ada pengiriman kamera mahal atas nama Dhea.