Di samping itu, terkait putusan Majelis Hakim sendiri sudah disambut baik oleh keluarga besar Iwa. Mereka yang turut mendamping di ruang persidangan siang tadi tak henti-hentinya mengucapkan syukur.
"Keluarga sangat senang. Karena melihat sisa hukumannya. Tapi dia tetap sedih soalnya ini musibah. Tapi harus tetap dijalani. Sehingga keluarga memberikan support dari istri, ayah, dan sahabat-sahabatnya support apa pun putusannya. Alhamdulillah putusannya sesuai," imbuh Chris.
Iwa sendiri tertangkap aparat kepolisian pada 29 April 2017 saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Barang bukti berupa tiga linting ganja yang diselipkan ke dalam rokok kemasan kretek ditemukan di kantong celana sang rapper. Diketahui berat netto-nya sebesar 1,4850 gram. Atas perkara ini, Iwa dikenai pasal 127 ayat (1) huruf a tentang narkotika.
(edi)