Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Tak Kuasa Menahan Tangis

Chyntia Sami Bhayangkara, Jurnalis
Rabu 27 September 2017 15:12 WIB
Iwa K (Foto: Chyntia/Okezone)
Share :

Dari hasil putusan persidangan, Iwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 bulan penjara menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan 2 bulan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, M Iqbal Haridjati yang menuntut Iwa dihukum 8 bulan penjara.

- Baca Juga: Dampingi Iwa K Hadapi Sidang Vonis, Istri: Saya Yakin Putusan Hari Ini Baik!

Sebagaimana diketahui, Iwa diamankan oleh petugas Aviation Security Bandara Soekarno Hatta lantaran kedapatan membawa tiga linting ganja saat hendak melakukan penerbangan menuju Makassar.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya