Bapak dua orang anak ini akan mendengarkan vonis final dari Majelis Hakim. Sebelumnya, Iwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) menjalani delapan bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Iwa sendiri tertangkap aparat kepolisian pada 29 April 2017 saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Barang bukti berupa tiga linting ganja yang diselipkan ke dalam rokok kemasan kretek ditemukan di kantong celana sang rapper. Diketahui berat netto-nya sebesar 1,4850 gram. Atas perkara ini, Iwa dituntut Pasal 127 Ayat (1) huruf a tentang narkotika.
(Baca Juga: Berikan ASI ke Anak Kembarnya, Cynthia Lamusu Manfaatkan Jasa Pendonor)
(fid)