(Baca Juga: Selalu Dapat Dukungan Istri, Iwa K Semangat Hadapi Proses Hukum)
“Saya memang menerima apapun keputusan sebagai bentuk tanggung jawab, dan alhamdulillah keputusannya buat saya adil,” ucap Ridho selepas sidang.
Tak hanya itu, Ridho tidak akan mengajukan banding. Ridho telah meminta maaf kepada berbagai pihak yang dirasa dirugikannya selama proses persidangan.
“Untuk ke depannya saya akan menjalankan rehabilitasi dan semoga itu akan jadi titik balik. Mohon maaf yang sebesar-besarnya sekali lagi buat semua,” ucap Ridho.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma terseret perkara narkoba usai kedapatan membawa sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisapnya. Proses penangkapan sendiri dilakukan tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada akhir Maret 2017. Dari perbuatan tersebut, Ridho akhirnya dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(aln)