Kuasa Hukum Muzdalifah Harap Tak Ada Korban Khairil Anwar Lagi

Revi C. Rantung, Jurnalis
Rabu 20 September 2017 07:22 WIB
Kuasa Hukum Muzdalifah (Foto: Revi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum Muzdalifah yang dipimpin oleh Dedy J Syamsudin berharap agar kasus yang dialami oleh kliennya yakni Muzdalifah tidak menimpa korban lain.

- Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Muzdalifah Mantap Ceraikan Sang Suami

Oleh sebab itu, dirinya mengambil langkah tegas untuk melaporkan Khairil Anwar atas dugaan pemalsuan dokumen negara yakni akta perceraian. Dalam laporannya tersebut, Dedy juga menambahkan agar pihak Kepolisian mengusut tuntas perihal laporannya.

"Saya berharap message-nya dalam kasus ini bahwa Kepolisian mengusut tuntas. Kemudian terlapor(Khairil Anwar) tidak mengulangin perbuatannya lagi. Jangan sampai saya sampaikan tadi jangan ada korban-korban yang lain. Karena ini jelas melanggar pasal 263 kan. Ini dokumen negara lho yang dipalsukan," ujar Dedy J Syamsudin saat dijumpai di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).

"Bisa saja ada perempuan-perempuan yang lain, faktanya beliau masih punya istri yang pertama adalah Evi dan kedua ada Rina, kalau enggak salah. Bunda (Muzdalifah) yang ketiga," sambungnya.

Memang sebelumnya, tim kuasa hukum Muzdalifah juga telah menyampaikan kabar tersebut pada pihak pengacara Khairil Anwar. Namun belum mendapat kabar yang baik dari pihak Khairil Anwar. Alhasil, langkah melaporkan Khairil Anwar dirasa jalan yang terbaik. Kendati demikian, hal tersebut juga atas permintaan dari Muzdalifah sendiri.

Untuk itu, dalam kasus pemalsuan dokumen negara ini, Khairil Anwar diduga melanggar Undang Undang dan ancaman penjara selama 6 tahun menanti.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya