Terbukti Bersalah, Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 19 September 2017 18:01 WIB
Ridho Rhoma (foto: Adiyoga Priambodo/Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang putusan perkara narkotika yang menyeret Ridho Rhoma baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Majelis Hakim menyatakan Ridho terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim.

(Baca Juga: Wow! Jadi Model Brand Sepatu Olahraga, Selena Gomez Digaji Rp398 Miliar)

Selain pidana penjara, Ridho juga diharuskan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur selama enam bulan sepuluh hari. Penetapan tersebut mengacu pada hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sejak awal mengharuskan Ridho direhabilitasi.

Masa rehabilitasi itu sendiri sudah digabung dengan lamanya pidana penjara yang harus dijalani Ridho. Oleh karenanya, Ridho sama sekali tidak dikenakan pidana tambahan.

(Baca Juga: Hamil 4 Bulan, Jempol Rinni Wulandari Enggak Bisa Digerakin)

Dalam menetapkan putusan tersebut, Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan. Untuk alasan pemberat, Ridho dinilai tidak mendukung gerakan pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara sikap Ridho yang telah mengakui perbuatannya dalam penyalahgunaan narkoba jadi alasan yang meringankan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya