JAKARTA - Sidang cerai perdana Ibnu Jamil digelar hari ini, Kamis (14/9/2017) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Seperti biasa, hakim memberikan kesempatan bagi kedua pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi.
- Baca Juga: Gugatan Cerai dari Istri Gugur, Giliran Ibnu Jamil Ajukan Talak ke Pengadilan
Diketahui, sidang kali ini merupakan kelanjutan dari permohonan talak yang diajukan Ibnu belum lama ini. Permohonan talak itu sendiri masih memiliki kaitan dengan gugatan yang didaftarkan Ade Maya pada 8 Maret 2017 lalu yang pada akhirnya digugurkan pengadilan.
Kala itu, Ade selaku penggugat tidak memenuhi panggilan sidang sebanyak tiga kali sehingga dinilai tidak serius dalam mengajukan gugatan.
Sayangnya, Ibnu Jamil tidak datang memenuhi panggilan sidang. Aktor 35 tahun hanya diwakili kuasa hukumnya, Agus Setiawan.
Berbanding terbalik dengan Ibnu, Ade Maya selaku tergugat justru memenuhi panggilan sidang. Wanita yang sebelumnya sudah mengajukan gugatan pada Ibnu itu datang mengenakan kemeja putih bergaris baru.
Kendati demikian, Ade enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai sidang kali ini. Ia memilih untuk langsung masuk ruang sidang dan mengabaikan cecaran pertanyaan pewarta.
- Baca Juga: Gugatan Cerai Istri Digugurkan, Giliran Ibnu Jamil Layangkan Permohonan Talak
Ibnu Jamil dan Ade Maya menikah pada 2006 lalu. Sebelas tahun membina kehidupan rumah tangga, Ibnu dan Ade dikarunai satu anak bernama Dhofin Maula Jamil.
(edh)