JAKARTA - Aktor Ibnu Jamil melayangkan permohonan talak cerai terhadap sang istri, Ade Maya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Talak cerai itu pun sudah resmi didaftarkan pada 4 Agustus 2017.
Sebelumnya, Ade lebih dahulu melayangkan gugatan cerai kepada pria 35 tahun tersebut. Namun pada April 2017, perkara yang didaftarkannya tak dilanjutkan oleh pihak pengadilan lantaran atlet voli itu tak pernah menghadiri sidang.
BACA JUGA: Pengadilan Gugurkan Gugatan Cerai, Ibnu Jamil dan Istri Rujuk
BACA JUGA: Perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya Terancam Dibatalkan, Jika...
Melalui kuasa hukum Ibnu, yakni Agus Setiawan tak ingin mengungkapkan apa yang menjadi alasan kliennya tersebut melayangkan permohonan talak.
"Jadi, ya saya juga gugatan yang pertama saya enggak terlibat. Saya tahu dia pernah bilang pernah digugat, tapi akhirnya digugurkan karena penggugat enggak pernah hadir. Gugur di mata hukum," ujar Agus melalui sambungan telefon.
"Mungkin ini melanjutkan yang terdahulu. Jadi, saya enggak bisa jawab lebih lanjut, lebih baik tanya ke Mas Ibnu-nya," tambahnya.