Iwa K tertangkap tangan membawa ganja yang disimpan di kantong celana bagian depan saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Pria 46 tahun ini diamankan pihak berwajib di Terminal 1 A Bandar Udara Soekarno Hatta pada 29 April 2017 sekira pukul 04.00 WIB.
Rapper legendaris Tanah Air ini kedapatan menyelipkan tiga linting ganja ke dalam rokok kemasan kretek. Pihak Mapolresta Bandar Udara Soekarno Hatta (Soetta) menyebutkan berat netto ganja yang dibawa Iwa sebesar 1,4850 gram.
Sempat ditahan di Mapolresta Banda Udara Soetta selama sepekan, Iwa akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada 5 Mei 2017. Ia menjalani proses rehabilitasi meski proses hukum terus bergulir.
- Baca Juga: Jalani Rehabilitasi, Iwa K Siapkan "Amunisi" Lagu saat Bebas Nanti
Seperti yang diketahui, Iwa K mengaku menghisap barang haram tersebut selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap. Namun pihak penyidik menemukan bukti bahwa penyanyi beraliran hip hop ini sejatinya sudah mengenal narkotika sejak 1987. Hanya pada 1998, ia sempat memutuskan berhenti.
(edh)