TANGERANG - Sidang perdana penyalahgunaan narkotika musisi Iwa Kusuma alias Iwa K dijadwalkan digelar pada Rabu (6/9/2017). Sidang rencananya bakal diadakan di Pengadilan Negeri Tangerang.
- Baca Juga: Jalani Rehabilitasi, Iwa K Siapkan "Amunisi" Lagu saat Bebas Nanti
Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu saat dihubungi melalui pesan singkat.
"Iya benar hari ini sidang. Kalo untuk jam-nya nanti diinfokan lagi," katanya kepada Okezone.
Seperti agenda sidang pada umumnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap kasus yang telah menjerat Iwa K. Sedangkan berkas perkara pelantun Bebas sendiri sudah dinyatakan P21 sejak akhir Agustus 2017.
Iwa K tertangkap tangan membawa ganja yang disimpan di kantong celana bagian depan saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Pria 46 tahun ini diamankan pihak berwajib di Terminal 1 B Bandar Udara Soekarno Hatta pada 29 April 2017 sekira pukul 05.00 WIB.
Rapper legendaris Tanah Air ini kedapatan menyelipkan tiga linting ganja ke dalam rokok kemasan kretek. Pihak Mapolresta Bandar Udara Soekarno Hatta (Soetta) menyebutkan berat netto ganja yang dibawa Iwa sebesar 1,4850 gram.
Sempat ditahan di Mapolresta Banda Udara Soetta selama sepekan, Iwa akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada 5 Mei 2017. Ia menjalani proses rehabilitasi meski proses hukum terus bergulir.
Selaku kuasa hukum, Chris mengungkap kondisi kliennya saat ini dalam keadaan yang prima. Ia bahkan mengklaim Iwa sudah hampir sembuh dari ketergantungan obat-obatan.
"Pas saya ketemu kondisinya sangat prima. Dia sudah dalam taraf sembuh. Proses rehabilitasi masih jalan, tapi dia sudah masuk taraf hampir sembuh," papar Chris saat dihubungi Okezone pada 31 Agustus 2017.
- Baca Juga: Berkas Perkara Hampir Lengkap, Iwa K Segera Jalani Sidang Perdana
Seperti yang diketahui, Iwa K mengaku menghisap barang haram tersebut selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap. Namun pihak penyidik menemukan bukti bahwa penyanyi beraliran hip hop ini sejatinya sudah mengenal narkotika sejak 1987. Hanya pada 1998, ia sempat memutuskan berhenti.
(edh)