JAKARTA - Sidang lanjutan perkara narkoba yang menyeret nama Ridho Rhoma kembali digelar Selasa (29/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Seperti yang telah disampaikan Majelis Hakim pekan lalu, sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan untuk Ridho.
- Baca Juga: Ridho Rhoma Merasa Diuntungkan oleh Saksi JPU, Kok Bisa?
- Baca Juga: Ridho Rhoma Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Sebelumnya, Majelis Hakim sudah meminta keterangan dari Ridho selaku terdakwa di persidangan. Selama sidang, Ridho mengakui segala tuduhan yang ditujukan kepada dirinya terkait penggunaan narkoba jenis sabu.
Selain itu, Ridho juga membenarkan bahwa dirinya memang sempat mengkonsumsi ekstasi sebelum mengenal sabu. Keterangan itu didapat dari kesaksian Dr. Carlamia Lusikooy yang sebelumnya dihadirkan ke persidangan.
Dalam penjelasannya, Dr. Carlamia menyebut Ridho memakai ekstasi pada 2015. Efek ekstasi yang kurang dapat dirasakan akhirnya membuat Ridho beralih memakai sabu hingga 2016.
Sejatinya, Ridho sudah sempat berhenti mengkonsumsi sabu hingga awal tahun 2017. Dengan dalih untuk menurunkan berat badan, Ridho akhirnya kembali memakai sabu pada Februari 2017 hingga tertangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot satu bulan berselang. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,76 gram beserta alat hisapnya.