Setelah sidang keputusan sudah digelar dan pelaku dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Farah langsung memberitahu kedua kakaknya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
(Baca Juga: Fadlan Berikan Batas Waktu Pembayaran Biro Jasa Umrah)
Fadli-Fadlan pun langsung memberikan respon dengan mengucap syukur atas keputusan majelis hakim terhadap pelaku penganiayaan adiknya.
"Sudah nih, saya sudah WhatsApp dia. Saya bilang 'Kak, keputusannya 10 tahun', dia bales 'Ya Alhamdulillah'. Kalau 10 tahun masih lumayan, kalau dibawah 10 tahun kita ada sedikit enggak terima. Naik banding lah," tutupnya.
(edi)