Pelaku Penganiayaan Adik Fadli-Fadlan Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2017 16:22 WIB
Adik Fadli-Fadlan & Pengacara (Foto: Okezone)
Share :

TANGERANG - Sidang putusan hakim atau vonis atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Rachmat Sesario terhadap adik dari pengacara Fadli-Fadlan, yakni Farah Dibba telah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (21/8/2017).

Hakim yang memulai sidang pukul 14.30 WIB dan berakhir pada 15.00 WIB ini memutuskan bahwa Rachmat Sesario dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Kuasa hukum dari Farah Dibba, Henry Indraguna merasa hukuman selama itu adalah keputusan yang terbaik dan bijaksana dari majelis hakim.

Baca juga:Kabar Duka, Komedian Jerry Lewis Meninggal Dunia di Usia 91 Tahun

Baca juga: Bakal Berstatus Pak Haji Tahun Ini, Armand Maulana: Pengingat Lebih Religius

"Jadi hari ini sidang agenda putusan. Alhamdulillah keputusan dari hakim sangat bijaksana sekali, yang awalnya dari JPU 13 tahun, dan hari ini putusannya 10 tahun. Jadi menurut kami itu sudah jadi keputusan terbaik dari majelis hakim," ujar Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (21/8/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya