JAKARTA - Muhadkly Acho dan pihak pengelola apartemen Green Pramuka akhirnya resmi berdamai. Kesepakatan itu dibuktikan lewat pencabutan laporan yang dilakukan pihak pengelola apartemen di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (16/8/2017).
Tak hanya melakukan pencabutan laporan, pihak pengelola apartemen yang diwakili kuasa hukumnya, Rizal Siregar, turut mengakui kesalahan mereka dalam menghadapi konsumen. "Kami merasa salah dalam proses masa lalu. Hal ini kami akui apabila ada kesalahan pelayanan masa lalu terhadap penghunian di kawasan GPC," kata Rizal yang ditemui usai pencabutan laporan.
"Maka dari itu klien saya melakukan perbaikan atas pelayanan-pelayanan selama ini kepada penghuni. Akan diselesaikan secara paralel," lanjutnya.
BACA JUGA: Sepakat Berdamai, Pengelola Cabut Laporan Terhadap Muhadkly Acho
Seperti diketahui, pihak pengelola apartemen Green Pramuka sempat melaporkan Muhadkly Acho pada 5 November 2015. Dalam laporannya, pihak pengelola menuduh Acho telah mencemarkan nama baik apartemen lewat tulisan pada laman blog pribadi tertanggal 8 Maret 2015.
Mengenai tulisan yang dimaksud, Acho melontarkan kritik terhadap pihak pengelola apartemen lantaran dinilai tidak memenuhi janji kepada konsumen. Kritik tersebut terbagi dalam empat poin yang pada intinya memuat tentang keburukan sikap pihak pengelola.
Dari laporan tersebut, Acho dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Acho juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca berkasnya dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.