Untuk diketahui, sebelum kasus narkoba yang saat ini menjeratnya. Dia sempat juga terlibat kasus yang sama dua tahun lalu. Saat itu, Rio ditangkap oleh kepolisian di Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2015 lalu.
- Baca Juga: Kasus Narkoba, Rio Reifan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
- Baca Juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Rio Reifan Menangis
Dari penangkapan itu polisi menyita dua paket sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram, dan alat hisap sebagai alat bukti. Rio menjalani vonis satu tahun dua bulan penjara. "Sejak itu, tidak ada tanda-tanda dia menggunakan sabu-sabu," ujar Ade. (Djamhari)
(ade)