JAKARTA - Sidang lanjutan Ridho Rhoma digelar Selasa (8/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Baca Juga: Ridho Rhoma Habiskan Waktu di Penjara dengan Tulis Novel)
Sejatinya, pemeriksaan saksi dari JPU sudah dilakukan dalam sidang pekan lalu. Namun, jumlah saksi yang cukup banyak akhirnya membuat Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan ini.
Pekan lalu, tiga orang saksi dari JPU sudah dimintai keterangan oleh Majelis Hakim. Ketiganya berstatus sebagai anggota satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang terlibat langsung dalam penangkapan Ridho.
(Baca Juga: 2 Bulan Penjara, Ridho Rhoma Produktif Hasilkan 3 Lagu)
Sedangkan untuk sidang kali ini, hakim akan memeriksa empat orang saksi lain yang juga dipersiapkan JPU. Dua diantaranya merupakan sosok yang diduga sebagai pengedar tempat Ridho memesan narkoba.
"Hari ini yang diperiksa empat. Security dua, terus Ardi sama Sofyan. Ardi itu pengedar. Kalau Sofyan yang ambil barang dari Ridho. Jatuhnya pengedar juga," kata pengacara Ridho Rhoma, Achmad Cholidin.