Dengan demikian, keputusan rehabilitasi Ridho Rhoma akan ditentukan berbarengan dengan putusan sidang perkara penyalahgunaan narkotika. Sidang sendiri masih terus berlanjut dengan pemaparan lanjutan para saksi pada 8 Agustus 2017.
Keinginan kuat pihak keluarga untuk rehabilitasi bukan tanpa alasan. Mereka berharap kondisi psikologis Ridho dapat membaik pasca-direhab.
"Sangat berharap bisa direhab. Akan lebih baik untuk psikologis Mas Ridho sendiri," sambung Ismail.
Ridho sendiri tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Mei 2017 di lobi Hotel Ibis di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari dalam mobil Ridho ditemukan barang bukti sabu seberat 0,76 gram.
(aln)