Sejatinya, Star Music Indonesia sudah berdiri sejak 3 Agustus 2016 lalu. Namun seiring berjalannya waktu, Star Music Indonesia akhirnya menjalin kerjasama dengan dua lembaga pemerintah yang telah disebutkan diatas untuk disahkan sebagai LMKN per tanggal 26 Juli 2017.
- Baca Juga: Jadi Politisi, Ketum Perindo Hary Tanoe Dikenal Peduli Rakyat Kecil
- Baca juga: "Hary Tanoe Berjiwa Sosial Tinggi, Sering Membantu Warga Miskin"
Seiring dengan disahkannya Star Music Indonesia sebagai LMKN, Lina Priscilla Tanaya selaku ketua berharap lembaga pimpinannya mendapat sambutan baik. "Kami berharap dengan terbentuknya LMKN-SMI ini dapat diterima masyarakat serta dapat bekerjasama dengan LMKN lain untuk mendistribusikan hak royalti kepada musisi," ujarnya.
Star Music Indonesia sendiri hingga saat ini sudah memiliki anggota sebanyak 63 artis pemilik hak terkait yang aktif berkarya di industri musik. Kedepan, Star Music Indonesia akan terus membuka pintu bagi para musisi yang ingin bergabung untuk mendapat kepastian hukum atas karya yang mereka ciptakan.
(ade)