JAKARTA - MNC Group kembali menghadirkan terobosan baru demi kesejahteraan musisi Indonesia. Bekerjasama dengan Kemenkominfo dan Kemenkumham, MNC Group resmi memperkenalkan Star Music Indonesia sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) pada Selasa (26/7/2017).
Dalam acara peresmian LMKN Star Music Indonesia yang berlangsung di Auditorium MNC Studios, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Hary Tanoesoedibjo selaku Presiden Komisaris MNC Group menyambut baik keberadaan lembaga yang memberikan kepastian hukum bagi para pemilik hak terkait khususnya di bidang musik.
- Baca Juga: Serunya Ulang Tahun ke-12 Star Media Nusantara
- Baca Juga: Star Media Nusantara Siap Cetak Artis Sekelas SM dan YG Entertainment
"Keberadaan LMKN akan memberikan kepastian bagi para pemusik yang terlibat di industri musik. Secara tidak langsung ini akan menghadirkan peningkatan di industri musik," kata Hary Tanoesoedibjo.
Sementara dijelaskan oleh Liliana Tanoesoedibjo selaku pengawas Star Music Indonesia, lembaga tersebut memiliki beberapa asas dan tujuan. Secara garis besar, Star Music Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan musisi serta mendukung pengembangan industri musik Indonesia atas dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bentuk pengembangan industri tersebut ditunjukkan lewat layanan pendistribusian Royalti kepada pemilik hak terkait. Dengan adanya layanan yang sudah disebutkan diatas, para pemilik hak terkait nantinya tidak perlu lagi mengkhawatirkan dampak negatif dari aksi pembajakan.
Sejatinya, Star Music Indonesia sudah berdiri sejak 3 Agustus 2016 lalu. Namun seiring berjalannya waktu, Star Music Indonesia akhirnya menjalin kerjasama dengan dua lembaga pemerintah yang telah disebutkan diatas untuk disahkan sebagai LMKN per tanggal 26 Juli 2017.
- Baca Juga: Jadi Politisi, Ketum Perindo Hary Tanoe Dikenal Peduli Rakyat Kecil
- Baca juga: "Hary Tanoe Berjiwa Sosial Tinggi, Sering Membantu Warga Miskin"
Seiring dengan disahkannya Star Music Indonesia sebagai LMKN, Lina Priscilla Tanaya selaku ketua berharap lembaga pimpinannya mendapat sambutan baik. "Kami berharap dengan terbentuknya LMKN-SMI ini dapat diterima masyarakat serta dapat bekerjasama dengan LMKN lain untuk mendistribusikan hak royalti kepada musisi," ujarnya.
Star Music Indonesia sendiri hingga saat ini sudah memiliki anggota sebanyak 63 artis pemilik hak terkait yang aktif berkarya di industri musik. Kedepan, Star Music Indonesia akan terus membuka pintu bagi para musisi yang ingin bergabung untuk mendapat kepastian hukum atas karya yang mereka ciptakan.
(ade)