JAKARTA - Kasus perceraian antara Tsania Marwa dan Atalarik Syah sudah hampir usai. Pada 15 Agustus 2017 mendatang, sidang putusan perceraian yang layangkan Tsania Marwa pada 4 April 2017 kemarin akan dibacakan oleh Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
Pihak Tsania Marwa diketahui sangat yakin bahwa mereka akan memenangkan gugatan perceraian atas Atalarik, termasuk meraih hak asuh kedua anaknya, Syarif dan Shabila. Meski begitu pihak Atalarik tidak mau menduga-duga dan memilih untuk menyerahkan semua kepada majelis hakim.
"Itu kan harapan dia. Orang kan boleh berharap seperti yang dia mau. Tapi kan orang harusnya juga koreksi diri. Karena apa, karena ternyata apa yang dia harapkan dan dia umbar-umbar tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ujar Junaedi, kuasa hukum Atalarik Syach yang dihubungi melalui sambungan teleppn Selasa 25 Juli 2017 malam.
"Fakta-fakta yang ada itu dari mana didapat, ya dapat dari bukti-bukti di persidangan dan keterangan para saksi yang diperdengarkan di persidangan. Nah nanti akan diputus oleh hakim seperti apa, kita tidak bisa menduga-duga. Maka hakim akan memutus seadil-adilnya," sambungnya.
Sementara itu, pihak Atalarik yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Junaedi, sempat menyatakan bahwa soal hak asuh anak, dirinya tidak terlalu yakin bisa berada ditangan Marwa, meski menurut Undang-Undang hak asuh anak memang sudah seharusnya ada di tangan seorang ibu. Hal tersebut ia nyatakan lewat tudingan bahwa Marwa sudah melakukan perzinahan, yang memungkinkan dirinya tidak bisa mendapatkan hak asuh anak.
Tudingan tersebut dibarengi dengan saksi-saksi dan bukti yang sempat ditampilkan di pengadilan minggu lalu. Dimana ada salah seorang saksi, yakni supir pribadi Tsania Marwa dan Atalarik Syach, yang menduga adanya orang ketiga dalam rumah tangga yang telah dibina sejak tahun 2012 lalu.
"Kita enggak mau berandai-andai, tapi menurut Undang-Undang bahwa seorang ibu memang mempunyai hak mengasuh anaknya yang masih kecil. Tapi dalam Undang-Undang yang sama juga menyatakan juga, bahwa hak seorang ibu tersebut dapat dikesampingkan apabila terjadi beberapa hal. Apa misalnya? Salah satunya apa bila seorang ibu, berzina," tutur Junaedi.
"Nah, kami tidak sampai membuktikan dan memiliki bukti-bukti yang dapat mengesampingkan itu, tetapi dari serangkaian kesaksian-kesaksian dan bukti yang ada, kami melihat ada indikasi, ada dugaan. Sehingga oleh karena itu, itu dapat dipertimbangkan hakim, hak dari penggugat, dalam hal ini sebagai seorang ibu, dapat saja dikesampingkan," tambahnya.
Lebih lanjut ketika ditanya apakah benar Marwa memiliki unsur berselingkuh dan berzina, kuasa hukum Atalarik menyatakan bahwa wanita 26 tahun tersebut memiliki indikasi ke arah sana. Hal tersebutlah yang juga membuat dirinya yakin bahwa Marwa bisa mendapakan hak asuh anak.
"Oh iya, ada indikasi yang kuat berdasarkan fakta dan bukti, patut diduga si penggugat ini melakukan suatu hal yang dilarang oleh UU tersebut," paparnya.
"Kalau itu yang terjadi, maka perceraian tidak dikabulkan, dan hak asuh anaknya juga (kalau perceraian dikabulkan) tidak didapatkan oleh dia," tutupnya.
(edi)