Terkait penangguhan penahanan Axel, Jeremy Thomas awalnya mengaku pasrah dan siap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun saat disinggung lagi mengenai hal tersebut, suami Ina Thomas lagi-lagi memilih bungkam.
"Saya tidak bisa menanggapi hal itu lagi. Kita ingin menutup hal yang lama dan ingin melihat hal ke depan," tandasnya.
Buntut dari penolakan penangguhan penahanan, Axel Matthew Thomas akan tetap mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya sambil menantikan kelanjutan proses hukum.
Berstatus sebagai tersangka, Axel disangkakan dengan Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(aln)