JAKARTA - Jeremy Thomas memilih untuk tidak berkomentar saat disinggung mengenai faktor yang menjadi alasan pihak kepolisian menolak penangguhan penahanan putranya, Axel Matthew. Pria 45 tahun merasa bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk berbicara mengenai hal tersebut.
"Jangan tanya ke saya, silahkan tanya ke mereka," ujar Jeremy Thomas, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penolakan penangguhan penahanan atas Axel Matthew Thomas pada 24 Juli 2017. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, penolakan tersebut didasari beberapa pertimbangan serta keberadaan barang bukti yang didapat dari Axel.
Axel Matthew Thomas dinyatakan bersalah usai polisi menemukan barang bukti slip transfer uang sebesar Rp1,5 juta yang digunakan untuk membayar pil Happy Five dari pengedar. Sebelumnya, tuduhan terhadap Axel sempat dianggap kabur lantaran polisi tidak menemukan bukti apapun dari remaja 19 tahun saat ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, 15 Juli 2017.
Selain berdasar barang bukti yang ditemukan, Axel juga sudah mengakui perbuatannya. Di hadapan sang ayah, Axel membenarkan bahwa dirinya memang membeli pil Happy Five senilai Rp1,5 juta seperti yang disangkakan pihak kepolisian.
Terkait penangguhan penahanan Axel, Jeremy Thomas awalnya mengaku pasrah dan siap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun saat disinggung lagi mengenai hal tersebut, suami Ina Thomas lagi-lagi memilih bungkam.
"Saya tidak bisa menanggapi hal itu lagi. Kita ingin menutup hal yang lama dan ingin melihat hal ke depan," tandasnya.
Buntut dari penolakan penangguhan penahanan, Axel Matthew Thomas akan tetap mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya sambil menantikan kelanjutan proses hukum.
Berstatus sebagai tersangka, Axel disangkakan dengan Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(aln)