TANGERANG - Menurut hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), barang bukti yang dibawa Iwa K adalah positif ganja. Meskipun demikian, status Iwa K sebagai seorang saksi belum dinaikkan.
Kasat Narkoba Polres Kota Bandara Soetta, Kompol Martha Silitonga menjelaskan bahwa naiknya status Iwa K masih harus menunggu pelaksanaan gelar terlebih dahulu. Saat ini tim kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisal Y yang disebut sebagai pemberi ganja kepada sang rapper.
"Sementara belum (ditetapkan jadi tersangka), kita masih menunggu pelaksanaan gelar dulu. Sementara tim masih melakukan pengejaran untuk Y nanti akan diinfokan," paparnya kepada Okezone melalui sambungan telefon pada Senin (1/5/2017).
Iwa K diamankan oleh petugas pada 29 April kemarin di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat Lion Air dengan Nomor Penerbangan JT-792. Kepolisian pun belum bisa memastikan kapan status Iwa K sebagai tersangka resmi diputuskan.
Namun Kompol Martha Silitonga memastikan akan memberikan info kepada awak media perihal waktunya. Status Iwa K diputuskan setelah dilakukan hasil gelar.
"Pemeriksaan Iwa K sudah berjalan. Sementara itu saja sih. Nanti untuk keputusan resminya setelah dilakukan hasil gelar ya. Nanti diinfokan," sambungnya.
Sementara itu, Iwa K membawa ganja yang diselipkan ke dalam tiga linting kretek seberat 1,4850 gram. Melalui pengakuannya, diketahui bahwa pelantun Bebas ini telah mengonsumsi barang haram tersebut selama dua bulan terakhir.
(FHM)