JAKARTA - Pedangdut Inul Daratista kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, Majelis Ta'lim Al-Jannah beserta dengan Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda (PIM), Sam Aliano melaporkan wanita 38 tahun atas tuduhan aksi penghinaan ulama.
"Kami melihat Inul membuat resah kami semuanya. Inul punya hak memilih Cagub. Tapi jangan menghina ulama, tidak boleh dan jangan seperti ini. Pernyataan Inul hina ulama menghibur orang yang tidak beriman," ujar Sam Aliano di Mapolda Metro Jaya (3/4/2017).
Dalam laporannya, Majelis Ta'lim Al-Jannah dan Sam Aliano melampirkan sejumlah barang bukti. Di antaranya bukti print out pernyataan Inul Daratista di laman Instagram miliknya.
Sebelumnya, Inul Daratista sempat dilaporkan atas tuduhan serupa oleh kelompok yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Advokat Cinta Ulama. Dalam laporannya, Dahlia Zein selaku perwakilan kelompok tersebut menilai, pernyataan dalam postingan pelantun Buaya Buntung kala tengah berfoto bersama Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama, telah menjatuhkan nama baik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.
Dalam postingan tersebut, Inul Daratista menyinggung perihal pria bersorban yang tidak dapat memberikan contoh positif lantaran kepergok melakukan aktivitas berbau seksual melalui jejaring Skype. Diduga, pernyataan tersebut mengarah pada Rizieq Shihab.
(ful)