"Panggilan itu diarahkan juru sita ke alamat pak Alexander tapi beliau sudah pindah. Dan tadi lawyer-nya menghadap dan kuasa hukum menyampaikan, bahwa panggilan itu tidak resmi. Akhirnya kuasa hukumnya meminta agar surat panggilan dikirim ke alamat lawyer-nya untuk sidang berikutnya," paparnya.
Ketidakhadiran Onky membuat sidang pembacaan ikrar talak harus ditunda selama kurang lebih dua pekan. Pada 21 Desember mendatang, Onky kembali dijadwalkan untuk dapat memenuhi panggilan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, jika dirinya serius ingin bercerai dengan sang istri.
(ful)