"Beberapa minggu lalu, ada yang mengklaim Boboiboy dan semua produksi pending. Namun hakim memutuskan kita yang punya dan akhirnya produksi berlanjut," ujar Rina Novita, CEO DNA Production.
Kasus itu terjadi di Pengadilan pada 3 Agustus 2016. Saat itu, Sadabana Entertainment menggugat DNA Production sebesar Rp3 miliar karena mengalami kerugian materil, dan Rp15 miliar secara imateril.
Namun pengadilan memutuskan bahwa DNA Production pemegang hak paten secara resmi dan mengugurkan gugatan dari Sadabana Entertainment. Kini selaku pemegang resmi Boboiboy, DNA Production menggugat balik Sadabana Entertainment sebesar Rp50 miliar.
"Kita hanya ingin memberikan pelajaran, tapi kami ingin menimbulkan efek jera kepada pembajak ini. Bahwa kita pemegang hak cipta secara resmi untuk Boboiboy," tutup Rina.
(aln)