Pihak Nagaswara nampaknya pasrah terhadap putusan majelis hakim. Menurut Eddy, apa yang telah diuji oleh hakim dan telah diputuskan, itu semua merupakan realita konkret dari proses peradilan.
"Apa yang tertuang, yang tersaji dalam proses peradilan itu, itu adalah bagian realita konkritnya. Artinya apa yang terjadi, apa yang disaksikan, alat bukti apa, itu adalah bagian-bagian yang tentunya akan diuji oleh hakim. Dan hakim sudah memutuskan itu," tukasnya.
Sekadar diketahui bos Inul Vizta, Kim Sung Ku itu didakwa telah melakukan pelanggaran pasal 72 ayat 1 dan 2, Undang-undang No. 19, Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kim dituntut 1 tahun penjara, dengan denda 3 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.
(aln)