Ini Ancaman Pasal untuk Zaskia Gotik

Rima Wahyuningrum, Jurnalis
Kamis 17 Maret 2016 10:50 WIB
Zaskia Gotik (Foto: Okezone)
Share :

 

JAKARTA – Kecerobohan Zaskia Gotik dalam berguyon menimbulkan kecaman dari para netizen. Dirinya bahkan bisa terancam tuntutan Undang Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan karena telah menghina Pancasila.

Pada pasal 57 huruf a tertulis “Setiap orang dilarang ; mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara, dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.”

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaiamna dimaksud dalam pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara palingh lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” seperti tertulis dalam pasal 68 Ketentuan Pidana.

Zaskia telah membuat guyonan pada salah satu siaran stasiun televisi tentang Hari Kemerdekaan Indonesia dan salah satu pasal Pancasila. Ia mengatakan kalau hari kemerdekaan jatuh pada tanggak 32 Agustus dan sila ke-5 pancasila yang bersimbol Padi dan Kapas disebut mirip dengan bebek nungging.

Namun, pedangdut ini telah melayangkan permohonan maaf kepada semua masyarakat Indonesia lewat acara Dahsyat RCTI kemarin.

(edh)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya